Ini Hukuman Orang yang Menerima Uang Serangan Fajar saat Pemilu 2024 Kata Ustadz Adi Hidayat

- 13 Februari 2024, 20:00 WIB
Pandangan Islam terkait serangan fajar yang biasa dilakukan menjelang Pemilu Presiden dan Caleg
Pandangan Islam terkait serangan fajar yang biasa dilakukan menjelang Pemilu Presiden dan Caleg /

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Fenomena uang serangan fajar menjadi hal yang kerap didengar saat datangnya pemilihan umum termasuk dalam Pemilu 2024.

Sebagian oknum memberikan uang serangan fajar kepada masyarakat dengan maksud untuk membeli suara saat Pemilu 2024.

Seorang pendakwah Ustadz Adi Hidayat memperingatkan kepada masyarakat agar tidak menerima uang serangan fajar saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Terima Uang Serangan Fajar Saat Pemilu, UAH Beri Peringatan Begini!

Dalam sebuah sesi tausyiah, UAH sapaan Ustadz Adi Hidayat menerangkan beberapa pandangan keliru masyarakat, terhadap fenomena serangan fajar.

Banyak orang justru menganggap uang sogokan jelang pemilihan, terlebih Pemilu 2024, boleh diambil.

“Ambil uangnya, tinggalkan partainya atau tinggalkan orangnya. Itu gak bener, kurang sempurna,” tegas UAH.

Baca Juga: Katalog Promo Spesial Pemilu 2024 Kota Bandung: Diskon Meriah dari Mixue, Chatime, dan Family Mart

UAH melanjutkan, seharusnya masyarakat tak hanya tegas menolak berikan suara untuk pihak “penyogok” namun masih menerima uangnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x