Kriteria Hewan Kurban yang Sah Digunakan dalam Al-Quran, Gak Boleh yang Kurus dan Pincang

- 28 Juni 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Bacaan Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam.
Ilustrasi Bacaan Doa dan Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam. /Freepik

 

MAPAY BANDUNG - Hewan kurban yang akan disembelih ketika hari raya Idul Adha memiliki kriteria tertentu yang dijelaskan dalam Al-Quran agar sah digunakan untuk berkurban.

Kriteria hewan kurban yang sah digunakan untuk berkurban ini dijelaskan dalam Al-Quran sebagai panduan bagi umat Muslim yang hendak berkurban bersama keluarga besar.

 

Dengan adanya kriteria hewan kurban ini diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan benar serta memperoleh keberkahan selama hidup di dunia.

Berkurban merupakan ibadah yang dilaksanakan setahun sekali sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia.

Baca Juga: Resep Bumbu Kacang Lezat dan Mudah, Cocok Disantap Bersama Sate Kambing Saat Idul Adha 2023

Amalan ini hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang baligh, berakal, dan mampu melakukan ibadah kurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah hari raya kurban.

Berikut kriteria hewan kurban yang sah digunakan untuk berkurban:

1. Domba yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.

2. Kambing kacang/jenis kecil yang sudah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

3. Sapi yang sudah berumur dua tahun dan memasuki tahun yang ketiga.

 

Satu ekor unta dan sapi dapat memenuhi ibadah kurban untuk tujuh orang. Sedangkan, kambing hanya mencukupi kurban untuk satu orang.

Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibandingkan dengan yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan secara berkelompok untuk tujuh orang.

Baca Juga: Bosan Makan Olahan Daging Kurban Itu-itu Saja? Coba Buat Daging Sapi Tumis Cabe untuk Idul Adha 2023

Selain itu, terdapat beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan untuk berkurban, yaitu:

1. Hewan yang buta salah satu matanya.

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya terjadi ketika akan disembelih.

3. Hewan yang sakit dan menyebabkannya kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus yang menyebabkan hilang akal hewan tersebut.

5. Hewan yang telinganya putus sebagian atau seluruhnya.

6. Hewan yang ekornya putus sebagian atau seluruhnya.

Meski demikian, hewan yang pecah atau patah tanduknya tetap sah digunakan untuk berkurban, termasuk hewan yang tidak memiliki tanduk.

Baca Juga: Rambut Rontok Teratasi Rambut Uban Hitam Lagi, dr. Zaidul Akbar Ajak Masyarakat Pakai Bahan Ini

Hewan kurban itu diperbolehkan disembelih dimulai segera setelah melaksanakan shalat Iduladha pada hari Iduladlha hingga terbenamnya matahari pada hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan hewan kurban yang utama yaitu ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Demikian kriteria hewan kurban yang menentukan sah atau tidaknya hewan kurban untuk dijadikan hewan untuk berkurban. Selamat hari raya Iduladha bagi Anda yang merayakan!***(Fitri Nur Aulia/Job Training)

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x