7. Setelah hewan atau binatang itu benar-benar mati, baru boleh dikuliti.
Itulah rukun dan tata cara berkurban yang harus diperhatikan oleh penyembelih agar hewan kurban tidak tersiksa saat disembelih dan agar hasil dagingnya tetap halal serta baik.*** (Zielda Vestalira Maharani/Job Training)
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.