Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Meninggal? Ustadz Abdul Somad Ungkap Empat Pandangan Mazhab

- 30 Mei 2023, 21:00 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /

 

MAPAY BANDUNG - Berqurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha.

Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan kurban, seperti sapi, domba, atau kambing, dan pembagian daging kepada yang membutuhkan.

 

Namun, ada pertanyaan yang sering muncul terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama Islam?

Dalam menjawab pertanyaan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat tersebut didasarkan pada pemahaman mereka terhadap ajaran Islam dan penafsiran terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Hadits.

Baca Juga: Makan Daging Kurban Aman! Kolesterol Turun dengan Konsumsi 10 Makanan Ini

Dikutip oleh MapayBandung.com dari Ustadz Abdul Somad di kanal Youtube Bujang Hijrah, berikut adalah beberapa pandangan yang dapat ditemukan dalam mazhab-mazhab Islam terkait boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang meninggal:

1. Mazhab Hanafi:

Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan. Mereka berpendapat bahwa hewan kurban diperuntukkan bagi orang yang masih hidup dan juga bagi pemilik hewan tersebut.

Daging kurban seharusnya dimakan, didistribusikan kepada fakir miskin, dan diberikan kepada keluarga dan tetangga yang membutuhkan. Oleh karena itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak termasuk dalam praktik yang dianjurkan.

2. Mazhab Maliki dan Syafi'i:

Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan, tetapi daging kurban tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga yang masih hidup.

Daging kurban tersebut harus didistribusikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis yang diriwayatkan tentang izin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Resep Tengkleng Kambing Rica yang Gurih dan Enak untuk Idul Adha

3. Mazhab Hambali:

Mazhab Hambali berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang meninggal boleh dilakukan dan daging kurban tersebut boleh dimakan oleh keluarga yang masih hidup.

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa berqurban adalah amal ibadah yang pahalanya dapat diwakilkan kepada orang yang sudah meninggal. Dalam pandangan ini, daging kurban juga dapat menjadi sumber keberkahan bagi keluarga yang masih hidup.

Perlu diketahui bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab tersebut, umat Muslim dianjurkan untuk mengikuti mazhab yang diyakini dan dipahaminya.

Setiap mazhab memiliki dasar dan argumentasi yang kuat dalam memandang masalah-masalah fiqih, termasuk berkurban untuk orang yang meninggal.

Baca Juga: Makan Daging Kurban Aman! Kolesterol Turun dengan Konsumsi 10 Makanan Ini

Namun, dalam hal berkurban untuk orang yang meninggal, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu adanya wasiat dari orang yang meninggal sebelumnya. Jika ada wasiat dari orang yang meninggal untuk melakukan ibadah berkurban, maka wasiat tersebut sebaiknya dihormati.

Namun, jika tidak ada wasiat, maka keputusan berkurban untuk orang yang meninggal sebaiknya didiskusikan dengan ahli agama atau ulama terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

Pada akhirnya, penting untuk diingat bahwa berkurban adalah ibadah yang dijalankan dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Tujuan utama dari berqurban adalah mengorbankan sesuatu yang kita cintai sebagai bentuk pengabdian kepada-Nya dan untuk mempererat tali persaudaraan dengan sesama.

Oleh karena itu, dalam melakukan ibadah berkurban, penting untuk memahami dan mengikuti ajaran agama yang diyakini dan mendapatkan bimbingan dari ahli agama yang kompeten.***(Fadhallah Rifqi Al Najma/Job Training)

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x