Bolehkah Perempuan Ikut Itikaf di Masjid? Begini Menurut Para Ulama

- 16 April 2023, 12:30 WIB
Itikaf bagi perempuan lengkap jawaban apakah boleh wanita itikaf.*
Itikaf bagi perempuan lengkap jawaban apakah boleh wanita itikaf.* /Portal Purwokerto/Pixabay/Liyaquathalikoottakkil

MAPAY BANDUNG - Berikut ulasan mengenai apakah perempuan juga wajib mengikuti itikaf di masjid menurut para ulama.

Secara terminologi itikaf merupakan suatu istilah yang bisa disebutkan sebagai berdiam diri di masjid disertai dengan sebuah niat, dengan tujuan beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di balik itu semua terkadang masih ada saja yang bertanya mengenai apakah itikaf itu hanya di wajibkan untuk laki-laki atau perempuan juga bisa melakukan itikaf di masjid.

Baca Juga: Gagal Beri Kemenangan untuk I Made Wirawan, Luis Milla: Kami Stres!

Sebuah penjelasan disini yaitu mengenai laki-laki dan perempuan ternyata memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk melakukan ibadah itikaf pada sepuluh akhir Ramadhan.

Dilansir MapayBandung.com dari Nu Online Kamis 13 April 2023 seperti yang tertera pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut:

وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya, “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: 6 Tips Menghilangkan Mengantuk saat Mengemudi Agar Selamat di Perjalanan Mudik Lebaran 2023

Di balik hadist yang sudah di jelaskan barusan ternyata malah memunculkan sebuah perbedaa pendapat pada sebagian para ulama perihal tempat itikaf dilaksanakan.

Pendapat pertama di ucapkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menjelaskan bahwa sebenarnya pelaksanaan itikaf dapat dilakukan di masjid yang mana saja.

Berbeda dengan pendapat dari Imam Hanafi dan Imam Ahmad yang mengatakan jika itikaf itu harus dilakukan di masjid yang biasanya suka dipakai untuk shalat jamaah dan rutin lima waktu. Seperti yang sudah di jelaskan di dalam hadistnya.

المسجد شرط لصحة الاعتكاف. قال مالك والشافعي يصح في كل مسجد. وقال أبو حنيفة وأحمد يصح في كل مسجد تقام فيه الجماعة وتصلى فيه الصلوات كلها

Artinya, “Masjid syarat sah ibadah itikaf. Imam Malik dan As-Syafi’i berpendapat bahwa itikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa itikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sembahyang berjamaah dan dijadikan untuk tempat shalat.”

Baca Juga: Tanggapi OTT Walikota Bandung, Ridwan Kamil: Kepala Daerah di Jabar Harus Mengedepankan Integritas

Lalu mengingat persoalan mengenai apakah perempuan di wajiblan juga untuk melaksanakan itikaf di masjid, dan kemudian di jelaskan oleh Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa seorang perempuan juga dapat menggunakannya hanya saja di mushala rumah yang biasa dipakai untuk shalat di rumahnya.

وعند أبي حنيفة إنما يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ في بيتها لصلاتها

Artinya, “Menurut Abu Hanifah, itikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas shalatnya,”

Syekh Wahbah Az-Zuhayli juga ikut menimpali mengenai hal tersebut, beliau menyarankan bagi para perempuan yang ingin beritikaf di masjid itu di perbolehkam tetapi dianjurkan untuk mengambil tempat di balik tirai yang biasa menjadi penanda bagi tempat shalat perempuan di masjid.

Baca Juga: Selain Uang, KPK Amankan Barang Bukti Sepatu Louis Vuitton Rp924,6 Juta dari Yana Mulyana

وإذا اعتكفت المرأة في المسجد، استحب لها أن تستتر بشيء؛ لأن أزواج النبي صلّى الله عليه وسلم لما أردن الاعتكاف أمرن بأبنيتهن، فضربن في المسجد، ولأن المسجد يحضره الرجال، وخير لهم وللنساء ألا يرونهن ولا يرينهم

Artinya, “Jika seorang perempuan beritikaf di masjid, ia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai karena para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beritikaf diperintah untuk di bangunan mereka. Mereka membangunnya di dalam masjid. Pasalnya, masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Alangkah baiknya bagi mereka dan para pria bukan mahram untuk tidak saling memandang,”

Jadi itikaf di dalam masjid sebenarnya di perbolehkan baik itu untuk laki-laki ataupun perempuan.

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Bandung Minggu 16 April 2023, Simak Doa Buka Puasa

Hanya saja ada peryaratan khusus bagi perempuan, yaitu diharuskannya untuk menempatkan diri di bagian yang tertutup tirai sebagaimana biasanya diperuntukan bagi jamaah perempuan.

Demikian itulah ulasan mengenai apakah perempuan juga wajib mengikuti itikaf di masjid menurut para ulama. (WellyMellyanty/Jobtraining)***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah