Bolehkah Perempuan Ikut Itikaf di Masjid? Begini Menurut Para Ulama

- 16 April 2023, 12:30 WIB
Itikaf bagi perempuan lengkap jawaban apakah boleh wanita itikaf.*
Itikaf bagi perempuan lengkap jawaban apakah boleh wanita itikaf.* /Portal Purwokerto/Pixabay/Liyaquathalikoottakkil

Di balik hadist yang sudah di jelaskan barusan ternyata malah memunculkan sebuah perbedaa pendapat pada sebagian para ulama perihal tempat itikaf dilaksanakan.

Pendapat pertama di ucapkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i yang menjelaskan bahwa sebenarnya pelaksanaan itikaf dapat dilakukan di masjid yang mana saja.

Berbeda dengan pendapat dari Imam Hanafi dan Imam Ahmad yang mengatakan jika itikaf itu harus dilakukan di masjid yang biasanya suka dipakai untuk shalat jamaah dan rutin lima waktu. Seperti yang sudah di jelaskan di dalam hadistnya.

المسجد شرط لصحة الاعتكاف. قال مالك والشافعي يصح في كل مسجد. وقال أبو حنيفة وأحمد يصح في كل مسجد تقام فيه الجماعة وتصلى فيه الصلوات كلها

Artinya, “Masjid syarat sah ibadah itikaf. Imam Malik dan As-Syafi’i berpendapat bahwa itikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa itikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sembahyang berjamaah dan dijadikan untuk tempat shalat.”

Baca Juga: Tanggapi OTT Walikota Bandung, Ridwan Kamil: Kepala Daerah di Jabar Harus Mengedepankan Integritas

Lalu mengingat persoalan mengenai apakah perempuan di wajiblan juga untuk melaksanakan itikaf di masjid, dan kemudian di jelaskan oleh Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa seorang perempuan juga dapat menggunakannya hanya saja di mushala rumah yang biasa dipakai untuk shalat di rumahnya.

وعند أبي حنيفة إنما يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ في بيتها لصلاتها

Artinya, “Menurut Abu Hanifah, itikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas shalatnya,”

Syekh Wahbah Az-Zuhayli juga ikut menimpali mengenai hal tersebut, beliau menyarankan bagi para perempuan yang ingin beritikaf di masjid itu di perbolehkam tetapi dianjurkan untuk mengambil tempat di balik tirai yang biasa menjadi penanda bagi tempat shalat perempuan di masjid.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah