Jika sudah terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya dengan status sedekah dan bukan zakat fitrah.*** (Noli Juniar/Job Training)
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.
Jika sudah terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya dengan status sedekah dan bukan zakat fitrah.*** (Noli Juniar/Job Training)
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.
Editor: Rian Firmansyah