Wajibkah Membayar Zakat Fitrah Apabila Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya

- 15 April 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi zakat fitrah, berapa besarannya dan kepada siapa saja diberikan
Ilustrasi zakat fitrah, berapa besarannya dan kepada siapa saja diberikan /JG/Fanny/Freepik

MAPAY BANDUNG – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib hukumnya dan ditunaikan saat bulan suci Ramadhan.

Tujuan dilakukannya zakat adalah untuk memberikan harapan, memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan membangun berbagai kebaikan.

Beribadah dengan zakat juga menjadi bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Segera ke Persib? Pemain 3,9 M Ini Disebut Bakal Kudeta Posisi Henhen Herdiana, Ini Sosoknya

Membayar zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama Ramadhan. Dalam salah satu hadits dijelaskan:

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)

Dilansir MapayBandung.com dari Nu Online pada Jumat 14 April 2023, simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang telah meninggal dunia di bulan Ramadhan:

Baca Juga: Jadwal Tayang Taxi Driver 2 Episode 16 Lengkap Link Nonton Sub Indo, Jangan Lewatkan Aksi Terakhir Kim Do Ki

Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah:

1. Masa akhir Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.

2. Awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Dua waktu ini harus dijumpai. Jika salah satu dari dua waktu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi orang itu sendiri.

Bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri), maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.

Baca Juga: KONDISI TERKINI Rumah Dinas Wali Kota Bandung Hari Ini: Tertutup Pasca Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Sedangkan ketika seseorang mempercepat pembayaran zakat di awal Ramadhan, lalu ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal dunia, maka harta yang dikeluarkan atas namanya saat berzakat bukanlah zakat, melainkan sedekah.

Sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal berjumpanya bulan syawal sampai berakhirnya bulan tersebut.

Maka dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat fitrah.

Jika sudah terlanjur menunaikannya saat masih hidup, maka ia tetap mendapat pahala dari pemberiannya dengan status sedekah dan bukan zakat fitrah.*** (Noli Juniar/Job Training)

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x