MAPAY BANDUNG – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib hukumnya dan ditunaikan saat bulan suci Ramadhan.
Tujuan dilakukannya zakat adalah untuk memberikan harapan, memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan membangun berbagai kebaikan.
Beribadah dengan zakat juga menjadi bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Segera ke Persib? Pemain 3,9 M Ini Disebut Bakal Kudeta Posisi Henhen Herdiana, Ini Sosoknya
Membayar zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama Ramadhan. Dalam salah satu hadits dijelaskan:
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
“(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami)
Dilansir MapayBandung.com dari Nu Online pada Jumat 14 April 2023, simak penjelasan mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang telah meninggal dunia di bulan Ramadhan: