Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah:
1. Masa akhir Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
2. Awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.
Dua waktu ini harus dijumpai. Jika salah satu dari dua waktu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi orang itu sendiri.
Bagi orang yang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut seperti orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir (malam Idul Fitri), maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah.
Sedangkan ketika seseorang mempercepat pembayaran zakat di awal Ramadhan, lalu ketika pertengahan Ramadhan ia meninggal dunia, maka harta yang dikeluarkan atas namanya saat berzakat bukanlah zakat, melainkan sedekah.
Sebab ia tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat, yakni awal berjumpanya bulan syawal sampai berakhirnya bulan tersebut.
Maka dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal di bulan Ramadhan, tidak wajib baginya membayar zakat fitrah.