Apa Hukum Mencicipi Makanan Saat Menunaikan Ibadah Puasa? Simak Penjelasannya

- 5 April 2023, 11:15 WIB
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan.
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan. /PIXABAY/Juan Pablo Serrano Arenas

MAPAY BANDUNG – Puasa merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan.

Makna dari puasa sendiri yaitu untuk menahan diri dari aktivitas makan, minum maupun hal-hal lain seperti hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.

Meski terlihat sederhana, puasa pada dasarnya lebih istimewa dibandingkan dengan ibadah lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 5 April 2023: Preman Pensiun 8 dan Ikatan Cinta

Salah satu keistimewaan lainnya yaitu pahala yang berlipat ganda dan akan diampuni dosa-dosa terdahulu.

Oleh karena itu, selama Ramadhan umat muslim menunaikan ibadah puasa sembari berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan dan berusaha untuk menghindari hal yang dapat membatalkan puasa agar tidak merugi.

Hanya saja terdapat kendala bagi orang yang menyiapkan makanan untuk berbuka puasa seperti ibu-ibu yang perlu mencicipi makanan. Mencicipi makanan saat berpuasa ditakutkan dapat membatalkan puasa, namun diperlukan untuk bisa mendapatkan rasa makanan yang pas.

Baca Juga: Simak! 3 Rekomendasi Film Bertema Fantasi yang Seru dan Cocok Untuk Ngabuburit Puasa 2023

Maka perlu kamu ketahui bagaimana hukum mencicipi saat menunaikan ibadah puasa agar tidak merasa ragu lagi saat memasak di bulan Ramadhan.

Dilansir MapayBandung.com dari laman resmi Nu online pada Senin 3 April 2023, pada dasarnya mencicipi makanan saat berpuasa tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Para ulama menilai hal tersebut tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan jika diperlukan, karena saat mencicipi makanan tidak tertelan dan hanya memastikan rasa dari makanan itu.

Baca Juga: Jadwal Imsak DKI Jakarta untuk Hari Ini Rabu 5 April 2023, Simak Juga Bacaan Niat Puasa

Berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abbas ra yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam karyanya, menyebutkan bahwa orang puasa tetap boleh untuk mencicipi masakan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Syekh Sulaiman As-Syafi’I Al-Makki berpendapat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya bisa menjadi makruh apabila tidak dibutuhkan, tetapi jika diperlukan seperti juru masak baik perempuan maupun laki-laki maka hukumnya tidak makruh.

Baca Juga: Jalan Raya Cimindi Cimahi Ditutup Imbas Pengerjaan Emplasemen di Stasiun Cimindi

Selain itu, pendapat lain datang disampaikan oleh golongan ulama Kufah (Kufiyun) yang menyebutkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh selama makanan yang ia cicipi tidak tertelan.

Sehingga berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Namun, hukumnya bisa menjadi makruh apabila tidak ada kebutuhan. (Adelia Yunika Khoolidiyyah/Job Training)***


Ikuti MapayBandung.com di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah