Apa Hukum Mencicipi Makanan Saat Menunaikan Ibadah Puasa? Simak Penjelasannya

- 5 April 2023, 11:15 WIB
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan.
Simak hukum mencicipi makanan saat puasa yang kerap menjadi pertanyaan ibu-ibu atau tukang masak selama bulan Ramadhan. /PIXABAY/Juan Pablo Serrano Arenas

Dilansir MapayBandung.com dari laman resmi Nu online pada Senin 3 April 2023, pada dasarnya mencicipi makanan saat berpuasa tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Para ulama menilai hal tersebut tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan jika diperlukan, karena saat mencicipi makanan tidak tertelan dan hanya memastikan rasa dari makanan itu.

Baca Juga: Jadwal Imsak DKI Jakarta untuk Hari Ini Rabu 5 April 2023, Simak Juga Bacaan Niat Puasa

Berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abbas ra yang dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam karyanya, menyebutkan bahwa orang puasa tetap boleh untuk mencicipi masakan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Syekh Sulaiman As-Syafi’I Al-Makki berpendapat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya bisa menjadi makruh apabila tidak dibutuhkan, tetapi jika diperlukan seperti juru masak baik perempuan maupun laki-laki maka hukumnya tidak makruh.

Baca Juga: Jalan Raya Cimindi Cimahi Ditutup Imbas Pengerjaan Emplasemen di Stasiun Cimindi

Selain itu, pendapat lain datang disampaikan oleh golongan ulama Kufah (Kufiyun) yang menyebutkan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh selama makanan yang ia cicipi tidak tertelan.

Sehingga berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Namun, hukumnya bisa menjadi makruh apabila tidak ada kebutuhan. (Adelia Yunika Khoolidiyyah/Job Training)***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah