Apabila ada orang yang tidak mengqadha puasa sampai melewati dua puasa Ramadhan berikutnya maka wajib membayar kafarat dua kali lipat.
Selain itu juga, jika seseorang tidak mengqadha puasa sampai melewati lima puasa Ramadhan berikutnya maka harus membayar kafarat sejumlah hitungan Ramadhan yang telah dilewati.
Itu dia hukum bagi orang yang telat mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya menurut pandangan Nadhatul Ulama. Semoga bermanfaat!.*** (Zahra Pajriyanti/JOB Training)
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.