Sebentar Lagi Ramadhan, Simak Hukum Telat Qadha Puasa yang Wajib Diketahui

- 28 Februari 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Inilah hukum telat mangqadha puasa di bulan Ramadhan yang wajib diketahui seluruh umat muslim. Simak penjelasan lengkapnya.
Ilustrasi Inilah hukum telat mangqadha puasa di bulan Ramadhan yang wajib diketahui seluruh umat muslim. Simak penjelasan lengkapnya. /Pixabay/congerdesign



MAPAY BANDUNG – Orang tidak melaksanakan puasa Ramadhan disebabkan salah satu dari dua faktor, yaitu karena udzur dan tidak karena udzur.

Orang yang meninggalkan puasa karena udzur disebabkan oleh haid, nifas, sakit, bepergian, orang tua renta, hamil, menyusui, lupa, dan sebagainya.

Syeikh Abu Hasan al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir menjelaskan, “Orang yang tidak puasa Ramadhan karena udzur, maka lebih baik ia segera mengqadha puasanya. Namun apabila puasanya tidak segera diqadha, ia masih mempunyai waktu sampai datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya.”

Sementara jika seseorang meninggalkan puasa tidak dikarenakan udzur maka dia harus sesegera mungkin untuk mengqadha puasanya.

Baca Juga: 6 Lafaz Niat Puasa Ramadhan Lengkap dengan Artinya

Dilansir MapayBandung.com dari Youtube NU Online pada Selasa 28 Februari 2023, apabila hutang puasa sebelum diqadha (diganti) sampai melewati bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka hukumnya diperinci sebagai berikut.

1. Jika seseorang belum mengqadha puasa tidak dikarenakan udzur sehingga melewati Ramadhan berikutnya, maka wajib qadha puasa dan membayar kafarat (denda) pada setiap satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar 1 mud atau setara dengan 6,75 ons berat dari makanan setempat dan diberikan kepada fakir miskin di daerahnya.

2. Jika melewati Ramdhan tahun berikutnya disebabkan udzur yang menyebabkan seseorang tidak mampu puasa, maka hanya diwajibkan mengqadha saja tanpa membayar kafarat.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Bogor, Iwan Setiawan: Kita Semua Harus Waspada

Sementara itu, kafarat dibebankan kepada seseorang karena melampaui satu bulan Ramadhan pada tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x