Hukum Ejakulasi di Luar untuk Menunda Kehamilan Apakah Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

- 14 Juli 2022, 14:00 WIB
menyebutkan bahwa ejakulasi di luar Rahim menurutnya diperbolehkan asalkan bukan dengan alasan takut kekurangan.
menyebutkan bahwa ejakulasi di luar Rahim menurutnya diperbolehkan asalkan bukan dengan alasan takut kekurangan. /YouTube Al-Bahjah Tv

MAPAY BANDUNG - Tidak sedikit pasangan yang sudah menikah dan menunda kehamilan dengan cara ejakulasi di luar karena beberapa faktor tertentu.

Lantas apakah hukumnya dalam islam suami yang ejakulasi di luar karena sebab untuk menghindari kehamilan?

Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis 14 Juli 2022, berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum suami ejakulasi diluar untuk menghindari kehamilan.

Baca Juga: Berwudhu Tanpa Menggunakan Busana Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Hukum menahan atau menunda kehamilan adalah bukan sesuatu yang terlarang, asalkan tujuannya bukan takut kekurangan,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan jika kita menunda kehamilan karena takut kekurangan maka ini sama dengan berlaku kurang ajar kepada Allah.

“Tapi jika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kehamilan maka ini boleh saja,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ini Dia Keistimewaan Katuranggan Perkutut Rojowono Banyumili dan Rojolaris

Hanya saja menunda kehamilan menurut Buya Yahya caranya ada cara yang benar dan juga cara yang haram.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x