Untuk menguatkan pendapatnya, Ustadz Khalid kemudian menerangkan sebuah hadits yang berisi anjuran makan dan minum, serta hubungan biologis di hari tasyrik.
“Bahkan ada hadits yang berbunyi, hari tasyrik adalah hari makan dan minum, dan berhubungan biologis,” sambungnya.
Mengenai waktu terlarang untuk lakukan hubungan suami istri, Ustadz Khalid menyebutkan jika hal tersebut berkaitan dengan momentum haji.
“Kalau dia masih pakai baju ihram, dia belum tahallul, lagi haji atau umrah, betul bisa membatalkan haji dan umrahnya,” jelasnya.
Baca Juga: 7 Nama Bayi Perempuan Islami Terdiri dari 2 Kata yang Artinya Sholehah dan Beruntung
Maka, boleh-boleh saja pasangan suami istri lakukan hubungan di hari tasyrik, baik siang maupun malam harinya.
Jadi bisa dikatakan, anggapan mengenai haramnya hubungan suami istri di hari tasyrik adalah keliru.
“Tapi bukan akan seperti yang diancamkan, kalau hamil anaknya cacat,” ungkap Ustadz Khalid.
Itulah penjelasan mengenai hukum hubungan suami istri di hari tasyrik menurut Ustadz Khalid Basalamah.***