Perhatikan 4 Syarat Kurban Ini Agar Sah dan Diterima Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- 7 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban/ Pemkot Bandung
Ilustrasi Hewan Kurban/ Pemkot Bandung /Uma Farhan/Subangtalk

Para ulama mengatakan yang dimaksud dengan musinnah adalah umur yang sesuai dengan jenis hewannya.

Seperti Unta berumur 5 tahun, sapi musinnah yang dimaksud adalah minimal 2 tahun dan kambing musinnah adalah 1 tahun.

Sedangkan yang dimaksud jadza'ah adalah domba yang berumur 6 bulan.

Baca Juga: Astagfirullah! Syekh Ali Jaber Sebut Pelaku Maksiat yang Seperti Ini Tidak Akan Diampuni Oleh Allah, Apa Itu?

2. Hewan yang digunakan tidak boleh cacat

Hewan kurban yang digunakan boleh hewan jantan maupun betina, namun tidak boleh memiliki cacat.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, dalam hadits shahih Rasulullah menyebut ada 4 jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan hewan Qurban.

"Rasulullah saw bersabda, ada 4 jenis tidak sah untuk disembelih atau dijadikan kurban, yakni cacat sebelah mata dengan cacat yang jelas, sakit yang jelas, kakinya pincang yang jelas, dan kurus kering," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Jangan Sembarang Jemur Burung Perkutut, Begini Caranya Agar Gacor!

3. Berkurban setelah selesai sholat Idul Adha

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Bukhari Muslim, Ustadz Khalid basalamah mengungkap jika dilakukan sebelum sholat makan kurban tersebut tidak sah.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah