Inilah Hukum dan Cara Berkurban Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal, Kata Buya Yahya

- 22 Juni 2022, 12:45 WIB
Buya Yahya jelaskan boleh tidaknya berkurban untuk orang lain
Buya Yahya jelaskan boleh tidaknya berkurban untuk orang lain /Tangkapan layar kanal YouTube/Al-Bahjah TV

Namun jika 1 onta atau 1 sapi menurut Buya Yahya bisa dikurbankan untuk 7 orang, tapi beda halnya dengan kambing itu hanya boleh untuk satu orang saja.

“Kemudian jika ada orang yang meninggal dunia baik itu orang tua ataupun kerabat tidak perlu untuk dikurbankan (mengorbankan hewan kurban),” tegas Buya Yahya.

Baca Juga: Siap-siap! Tanggal 24 Juni 2022 Fenomena Planet Sejajar, Ini Cara Menyaksikannya

Menurut Buya Yahya seseorang yang telah meninggal tidak harus berkurban kecuali sebelum wafat orang yang meninggal tersebut sebelumnya telah berwasiat dengan harta peninggalannya untuk melaksanakan kurban.

Lebih lanjut apabila tidak diwasiati namun keluarga tetap ingin berkurban atas nama keluarga atau orangtua yang meninggal maka itu boleh saja dilakukan.

“Tapi semuanya harus dalam batas wajar dan tidak memaksakan,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Pantes Gacor! Ternyata Ini 5 Rahasia Perawatan Burung Perkutut Pamor, Salah Satunya Jangan Sering Dimandikan

Cuma pada dasarnya menurut Buya Yahya kurban itu hanya untuk orang yang masih hidup. Dan adapun berkurban untuk orang yang meninggal jika diwasiatkan saja.

Apabila tidak diwasiatkan maka hal ini menurut Buya Yahya boleh saja dilakukan asal tidak memaksakan.

Unruk pahala sendiri, Buya Yahya menyebutkan sebagian ada yang menyebutkan dapat pahala sedekah dan ada pula yang mengatakan dapat pahala kurban.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x