MAPAY BANDUNG - Idul Adha tahun 2022 akan segera kita lewati, yaitu pada tanggal 9 Juli 2022.
Berdekatan dengan datangnya Hari Raya Idul Adha ini, banyak pertanyaan seputar pelaksanaan Idul Adha yang masih kurang dipahami atau dimengerti oleh sebagian orang.
Salah satunya tentang cara dan hukum berkurban bagi orang tua yang telah meninggal.
Baca Juga: Mengapa Manusia Harus Tetap Meminta Hidayah? Begini Penjelasan Ustadzah Oki Setiana Dewi
Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube AL-Bahjah TV pada Selasa 17 Juni 2022, inilah cara atau hukum berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal menurut penceramah kondang Buya Yahya.
“Kurban merupakan amalan sunnah dan bukan wajib, dan sunnahnya adalah setiap tahun bukan seperti haji seumur hidup satu kali,” ungkap Buya Yahya.
Kemudian berkurban menurut Buya Yahya hanya dilakukan bagi orang yang masih hidup saja bukan orang yang telah meninggal.
“Dan satu kambing untuk satu orang bukan untuk banyak orang,” tambah Buya Yahya.
Namun jika 1 onta atau 1 sapi menurut Buya Yahya bisa dikurbankan untuk 7 orang, tapi beda halnya dengan kambing itu hanya boleh untuk satu orang saja.
“Kemudian jika ada orang yang meninggal dunia baik itu orang tua ataupun kerabat tidak perlu untuk dikurbankan (mengorbankan hewan kurban),” tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Siap-siap! Tanggal 24 Juni 2022 Fenomena Planet Sejajar, Ini Cara Menyaksikannya
Menurut Buya Yahya seseorang yang telah meninggal tidak harus berkurban kecuali sebelum wafat orang yang meninggal tersebut sebelumnya telah berwasiat dengan harta peninggalannya untuk melaksanakan kurban.
Lebih lanjut apabila tidak diwasiati namun keluarga tetap ingin berkurban atas nama keluarga atau orangtua yang meninggal maka itu boleh saja dilakukan.
“Tapi semuanya harus dalam batas wajar dan tidak memaksakan,” ungkap Buya Yahya.
Cuma pada dasarnya menurut Buya Yahya kurban itu hanya untuk orang yang masih hidup. Dan adapun berkurban untuk orang yang meninggal jika diwasiatkan saja.
Apabila tidak diwasiatkan maka hal ini menurut Buya Yahya boleh saja dilakukan asal tidak memaksakan.
Unruk pahala sendiri, Buya Yahya menyebutkan sebagian ada yang menyebutkan dapat pahala sedekah dan ada pula yang mengatakan dapat pahala kurban.***