Hukum Istri yang Ketahuan Selingkuh Dengan Pria Lain dalam Islam, Begini Jawaban Buya Yahya

- 20 Juni 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. /Instagram @topengmalangan

"Jika anda bisa mendidik dia yang pertama, jika anda bisa menyimpan aib tersebut hebat, biarkan dia dibawah naungan anda, anda didik dengan benar dan anda tutup aibnya," ucap Buya Yahya.

Namun jika anda khawatir tidak bisa menutup aibnya maka anda boleh menceraikan istri anda tersebut.

Baca Juga: Cepat Lepaskan Burung Perkurut Ini, Bawa Sial dan Bikin Hidup Melarat, Cirinya Sering Bunyi Saat Malam Hari

"Maka cerailah dia tanpa disebutkan sebabnya," ungkap Buya Yahya.

Jikapun anda memilih jalan untuk menceraikannya jangan sampai anda mengumbar aibnya sebab itu juga tidak boleh.

"Haram menceritakannya hukumnya haram," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Manjur! Begini 5 Cara Menjinakkan Burung Perkutut, Dijamin Gacor Menang Kontes

Mengungkap aib orang lain ataupun mantan istri kepada siapapun termasuk keluarga tetap saja hukumnya dosa. ***

 

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah