"Jika anda bisa mendidik dia yang pertama, jika anda bisa menyimpan aib tersebut hebat, biarkan dia dibawah naungan anda, anda didik dengan benar dan anda tutup aibnya," ucap Buya Yahya.
Namun jika anda khawatir tidak bisa menutup aibnya maka anda boleh menceraikan istri anda tersebut.
"Maka cerailah dia tanpa disebutkan sebabnya," ungkap Buya Yahya.
Jikapun anda memilih jalan untuk menceraikannya jangan sampai anda mengumbar aibnya sebab itu juga tidak boleh.
"Haram menceritakannya hukumnya haram," terang Buya Yahya.
Baca Juga: Manjur! Begini 5 Cara Menjinakkan Burung Perkutut, Dijamin Gacor Menang Kontes
Mengungkap aib orang lain ataupun mantan istri kepada siapapun termasuk keluarga tetap saja hukumnya dosa. ***