Hukum Memelihara Burung Perkutut dan Unggas Kicau Menurut Islam, Benarkah Dilarang? Begini Penjelasannya

- 13 Juni 2022, 18:30 WIB
Burung perkutut songgo ratu
Burung perkutut songgo ratu /Tangkapan layar Youtube Cah Bejo

Baca Juga: Bukan Pertanda Datangnya Jodoh! Ini Arti Mimpi Dikejar Ular yang Sebenarnya Kata Syekh Ahmad Al Misry

Kewajiban ini bersifat mutlak tanpa ada pengecualian maupun persyaratan. Artinya pemilik burung perkutut atau unggas lain harus memberikan makanan walaupun dia sendiri sedang berada dalam kondisi sulit rezeki.

Tak hanya itu, pemilik burung perkutut harus tetap menyediakan makan-minum walaupun hewan tersebut tidak berkicau, bulunya tiba-tiba rontok, dan tidak sedap dipandang.

ونفقة الرفيق والبهائم واجبة, ولايكلفون من العمل مالايطيقون

Memberi nafkah kepada hamba sahaya dan binatang itu wajib dan mereka tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.

Baca Juga: Pelanggan Berdatangan Terus Menerus Karena Pelihara Burung Katuranggan Perkutut Penglaris Ini

Jika pemilik dengan sengaja membiarkan hewan peliharaannya seperti kucing, burung perkutut atau yang lainnya mati, akan mendapat ganjaran yang setimpal di akhirat nanti.

Pendapat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw yang menceritakan kasus perempuan masuk neraka karena mengabaikan kucing peliharaannya.

عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا هي أطعمتها وسقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض

Seorang wanita menerima adzab karena kucing yang ia tahan sehingga mati, Ia masuk neraka karena tidak mau memberi makan, tidak memberi minum, menahannya, dan tidak melepaskan untuk makan serangga tanah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah