Hukum Memelihara Burung Perkutut dan Unggas Kicau Menurut Islam, Benarkah Dilarang? Begini Penjelasannya

- 13 Juni 2022, 18:30 WIB
Burung perkutut songgo ratu
Burung perkutut songgo ratu /Tangkapan layar Youtube Cah Bejo

MAPAY BANDUNG – Hingga kini masih banyak orang yang ragu saat hendak memelihara burung perkutut atau unggas kicau lainnya

Ada yang menyebut jika burung perutut dan unggas kicau yang dikurung dalam sangkar dilarang untuk dipelihara.

Namun, sebagian lain memperbolehkan memelihara burung perkutut atau unggas kicau lainnya dengan syarat tertentu.

Dilansir MapayBandung.com dari NU online pada Senin 13 Juni 2022, memelihara burung perkutut atau unggas lain diperbolehkan selama tidak membahayakan (mudharat) bagi pemiliknya seperti menyebarkan penyakit dan virus.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 7 Nama Setan Beserta Fungsinya Kata Ustadz Adi Hidayat

Yang tak kalah penting, sebelum memelihara burung perkutut harus memerhatikan poin penting yang berkaitan dengan unggas tersebut.

Pertama, tidak adanya unsur pemaksaan. Pemilik burung perkutut tidak dibolehkan memaksakan pekerjaan diluar kemampuan hewan peliharaannya dengan berbagai cara.

Misalnya memaksa burung perkutut untuk selalu berkicau dengan memberikan nutrisi berlebihan.

Kedua, bagi pemelihara burung perkutut wajib menyediakan dan memberikan pakan kepada unggas tersebut.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x