MAPAY BANDUNG - Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah untuk membersihkan diri dan harta.
Biasanya, kita harus membacakan niat zakat fitrah sebelum uang ataupun beras dan makanan pokok lainnya, dititipkan pada amilin.
Menurut penceramah Ustadz Abdul Somad, zakat fitrah bisa dibayarkan menggunakan uang ataupun beras dan makanan pokok lainnya.
Baca Juga: Sempat Sepi Job 2 Tahun, Ini Alasan Melly Goeslaw Konsisten Memakai Hijab
Lalu, kapan zakat fitrah harus dibayarkan? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Menurut Ulama yang akrab disapa UAS itu, zakat fitrah tak boleh dibayarkan melewati batas shalat id.
Artinya, sebelum khotib naik mimbar, zakat fitrah harus segera dibayarkan.
Baca Juga: Catat! Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2022
“Begitu khotib naik mimbar, habis waktunya membayar zakat fitrah,” jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Belajar Mengaji, Sabtu 23 April 2022.
Bila seseorang membayarkan zakat fitrah melewati batas tersebut, maka Zakatnya diitung sebagai shadaqah.
“Bila lewat, dia bernilai shodaqah,” ungkap Ulama yang akrab disapa UAS itu.
Selain itu, UAS juga membagikan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, maupun keluarga.
Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
Baca Juga: Deteksi Dini Kolesterol Tinggi dengan Mengenali 7 Gejala Tubuh Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaytu an ulhrija zakaata al-fitri’an annibwa an jami’i ma yalzimuniy wafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala.”
Menurut UAS, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan dua hal, uang dan beras.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Cara Meraih Malam Lailatul Qadar, Salahsatunya dengan Amalan Ini
Alasan membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena beras termasuk makanan pokok masyarakat Indonesia.
Termasuk beberapa daerah yang menggunakan komoditas lain sebagai makanan pokok, seperti sagu di Papua.
“Karena beras makanan pokok, tapi beda daerah beda makanan pokok. Misal Papua, bayarnya harus sagu,” jelasnya.
Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan uang kata UAS.
“Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah pakai uang,” ungkapnya.
Sementara ada 3 madzhab yang membolehkan bayar zakat menggunakan beras. Ketiga madzhab tersebut adalah Maliki, Hambali, dan Syafi’i.
“Madzhab yang membolehkan bayar pakai beras ada 3, Maliki, Hambali, dan Syafi’i,” terangnya.
Baik beras maupun uang, keduanya boleh dibayarkan sebagai zakat fitrah kata penceramah kelahiran tanah Melayu itu.***