Menurut UAS, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan dua hal, uang dan beras.
Alasan membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena beras termasuk makanan pokok masyarakat Indonesia.
Termasuk beberapa daerah yang menggunakan komoditas lain sebagai makanan pokok, seperti sagu di Papua.
“Karena beras makanan pokok, tapi beda daerah beda makanan pokok. Misal Papua, bayarnya harus sagu,” jelasnya.
Baca Juga: Mujarab, Ini Tips Mudah Atasi Sembelit Saat Puasa, Lakukan 3 Cara Ini Kata dr. Saddam Ismail
Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan uang kata UAS.
“Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah pakai uang,” ungkapnya.
Sementara ada 3 madzhab yang membolehkan bayar zakat menggunakan beras. Ketiga madzhab tersebut adalah Maliki, Hambali, dan Syafi’i.
“Madzhab yang membolehkan bayar pakai beras ada 3, Maliki, Hambali, dan Syafi’i,” terangnya.