“Jadi kalau anda sudah tahu bahwa zina adalah dosa besar, minum khamr juga dosa besar maka meninggalkan puasa tanpa udzur lebih besar daripada kedua itu,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
"Bahkan, keislaman seseorang yang meninggalkan puasa diragukan dan menganggap orang yang meninggalkan puasa zindiq (rusak agamanya) dan menyimpang dari agama," tambah ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Inspirasi Menu Takjil Buka Puasa: Timun Serut ala dr. Zaidul Akbar, Sehat dan Menyegarkan
Ibnu Taimiyah berkata sebagai berikut:
“ Apabila seseorang tidak berpuasa dibulan Ramadhan karena menganggap halal meninggalkannya maka ia wajib dihukum mati dan apabila ia orang fasik maka harus dihukum karena berbuka di siang hari saat Ramadhan.” (Majmu Fatawa jilid 25 halaman 265).***