MAPAY BANDUNG - Sebagian orang yang melaksanakan puasa masih ragu dengan hukum sikat gigi menggunakan pasta gigi.
Sikat gigi dengan menggunakan pasta gigi ada yang mengatakan batal puasa dan ada yang mengatakan tidak.
Lalu sebenarnya apa hukum sikat gigi menggunakan pasta gigi pada saat puasa?
Dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Afterlife Fighters pada Senin 4 April 2022, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa sikat gigi menggunakan pasta gigi tidak membatalkan puasa.
Tetapi, sebagain besar ulama mengatakan bahwa hukumnya itu adalah makruh.
"Mayoritas ulama makruh disini hukumnya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Sedangkan jika tidak menggunakan pasta gigi apalagi menggunakan siwak itu tidak apa-apa.
Alasan mengapa makruh karena memiliki potensi untuk membatalkan puasa.
Baca Juga: Maag dan Perut Kembung Kambuh Saat Puasa? Tenang dr. Zaidul Akbar Punya Resep Herbal untuk Atasinya
"Dikhawatirkan nanti ada rasa-rasa tertentu di pastanya, memberikan rasa, gak sengaja tertelan misalnya," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Secara hukum, bisa disimpulkan bahwa menyikat gigi memggunakan pasta gigi hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Hanya perbuatan tersebut tidak disukai karena dikhawatirkan rasa yang terkandung dalam pasta gigi masuk ke dalam kerongkongan.
Sehingga bisa membatalkan puasa.***