Dalam ilmu fiqih Syafi’i, muslim yang telah meninggal dan menyisakan utang puasa terbagi jadi dua pendapat.
Pertama, orang yang tidak wajib bayar fidyah puasa Ramadhan yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tak memiliki kesempatan untuk mengganti puasa di lain hari,
Kedua, orang yang wajib bayar fidyah puasa Ramadhan yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia dapat menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengganti puasa.
Pendapat Imam Syafi’I mengungkap, wajib bagi ahli waris mengeluarkan fidyah untuk keluarga yang telah meninggal sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dengan Uang? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
5. Muslim dan muslimat yang tak sempat mengganti puasa Ramadhan
Bagi orang yang menunda-nunda mengganti puasa Ramadhan padahal ia sanggup untuk mengganti sampai tiba Ramadhan selanjutnya maka orang tersebut berdosa dan wajib membayar fidyah.
Fidyah puasa Ramadhan yang harus dibayar sejumlah satu mud makanan pokok untuk jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain dosa, bayar fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan hingga tak sempat mengganti puasa Ramadhan.
Menurut pendapat al-Ashah, fidyah Ramadhan kategori ini menjadi berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.