MAPAY BANDUNG - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan mengenai hukum paylater (bayar nanti) dalam aplikasi jualan online.
PayLater (bayar nanti) merupakan salah satu fitur transaksi digital yang membuat penggunanya bisa membayar dengan cicilan.
Selain dengan membayar cicilan, paylater (bayar nanti) juga biasanya digunakan untuk menunda pembayaran yang wajib dilunasi di bulan selanjutnya.
Fenomena ini semakin marak terjadi ditengah masyarakat kita, tidak sedikit yang memakai fitur transaksi digital ini guna mendapatkan sesuatu dengan cara dicicil.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Mengenai Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah
Namun apakah cara tersebut bermanfaat atau meringankan konsumen? Lantas bagaimana islam melihat fenomena ini?
Dilansir MapayBandung.com melalui Kanal Youtube Buya Yahya pada Rabu 30 Maret 2022, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum aplikasi paylater dalam jualan online.
Dalam hal ini menurut Buya Yahya para ulama memiliki soal kegiatan transaksi jual beli online.