Waspada Bagi yang Suka Nunggak Pakai Paylater, Kata Buya Yahya 'Kaya yang Ngajak Perang Allah Saja'

- 30 Maret 2022, 20:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum puasa, namun lupa sahur.
Buya Yahya menjelaskan hukum puasa, namun lupa sahur. /Tangkapan layar Youtube/Al Bahjah TV.

MAPAY BANDUNG - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan mengenai hukum paylater (bayar nanti) dalam aplikasi jualan online.

PayLater (bayar nanti) merupakan salah satu fitur transaksi digital yang membuat penggunanya bisa membayar dengan cicilan.

Selain dengan membayar cicilan, paylater (bayar nanti) juga biasanya digunakan untuk menunda pembayaran yang wajib dilunasi di bulan selanjutnya.

Fenomena ini semakin marak terjadi ditengah masyarakat kita, tidak sedikit yang memakai fitur transaksi digital ini guna mendapatkan sesuatu dengan cara dicicil.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Mengenai Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Namun apakah cara tersebut bermanfaat atau meringankan konsumen? Lantas bagaimana islam melihat fenomena ini?

Dilansir MapayBandung.com melalui Kanal Youtube Buya Yahya pada Rabu 30 Maret 2022, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum aplikasi paylater dalam jualan online.

Dalam hal ini menurut Buya Yahya para ulama memiliki soal kegiatan transaksi jual beli online.

Baca Juga: Ini Orang yang Tidak Akan Rasakan Sakaratul Maut, Ustadz Abdul Somad: Rasa Sakit Kalah dengan Apa yang Dilihat

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah