Siapa yang Berhak Menerima Fidyah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 31 Maret 2022, 17:00 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal qodho dan fidyah.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan soal qodho dan fidyah. /Tangkapan layar YouTube Taman Surga.Net

 

MAPAY BANDUNG – Ustadz Abdul Somad (UAS) mengungkap siapa saja yang berhak menerima fidyah puasa Ramadhan.

Membayar fidyah dilakukan bagi orang yang tak sanggup menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika fidyah adalah denda yang wajib dilakukan muslimin karena meninggalkan kewajiban ibadah.

Menurut Ustadz Abdul Somad, fidyah puasa Ramadhan harus dibayar dengan kisaran 1 mud yang setara dengan berat 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras.

Baca Juga: Ustadz Ini Sebut Dajjal Akan Muncul Tahun 2022, Tanda-tanda yang Disebutkan Rasul Sudah Terjadi

Nantinya orang yang mendapat keringanan tidak berpuasa selama bulan Ramadhan harus membayar fidyah sebanyak 1 mud dikalikan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube yimh Xi yang diunggah pada Minggu 22 Maret 2020, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait pihak yang berhak menerima fidyah puasa Ramadhan.

“Siapa yang sakit Ramadhan kemarin, musafir maka ganti di hari lain di luar Ramadhan,” ucapnya.

“Tapi siapa yang tak sanggup puasa karena sakit keras maka wajib membayar fidyah makan satu hari untuk fakir miskin,” sambungnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Doa Menyambut Awal Bulan Ramadhan, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Menurut Ustadz Abdul Somad, fidyah puasa Ramadhan wajib diberikan kepada fakir atau miskin.

Hasil dari fidyah puasa Ramadhan tak diperbolehkan untuk golongan penerima zakat lainnya, terlebih kepada orang mampu.

Pihak yang berhak menerima fidyah puasa Ramadhan berbeda dengan zakat, karena konteks fidyah hanya menyebut miskin فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ yang tercantum pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Bisa Sebabkan Seseorang Sakit Jantung, Salahsatunya Suka Rebahan Kata dr. Saddam Ismail

Sedangkan fakir hampir sama dengan miskin sebab kondisi fakir lebih parah daripada kaum miskin yang membutuhkan.

Pemberian fidyah kepada fakir miskin dapat diberikan sekaligus maupun diberikan setiap kali puasa tersebut ditinggalkan.

Dengan ketentuan, 1 mud pembayaran fidyah puasa Ramadhan tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kebiasaan Sehari-hari Penyebab Kanker Serviks Kata dr. Ema

Semisal fidyah puasa wanita menyusui 1 hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua dan diberikan kepada dua orang fakir.

Dikutip dari islam.nu, pembayaran fidyah ini sesuai dengan dengan penjelasan Syeikh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, halaman 176.

لأن كل يوم عبادة مستقلة، فالأمداد بمنزلة الكفارات، بخلاف المد الواحد فإنه لا يجوز صرفه إلى شخصين؛ لأن كل مد فدية تامة، وقد أوجب الله تعالى صرف الفدية إلى الواحد فلا ينقص عنها

“Boleh mengalokasikan beberapa mud dari fidyah kepada satu orang, sebab masing-masing hari adalah ibadah yang menyendiri, maka beberapa mud diposisikan seperti beberapa kafarat,” tulisnya.

“Berbeda dengan satu mud (untuk sehari), maka tidak boleh diberikan kepada dua orang, sebab setiap mud adalah fidyah yang sempurna. Allah telah mewajibkan alokasi fidyah kepada satu orang, sehingga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut,” tandasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah