Seseorang yang bepergian lebih dari 80 KM, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun tetap walau diberi kelonggaran, di kemudian hari harus menggantI hutang puasanya tersebut.***
Seseorang yang bepergian lebih dari 80 KM, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun tetap walau diberi kelonggaran, di kemudian hari harus menggantI hutang puasanya tersebut.***
Editor: Rian Firmansyah