Perempuan yang baru saja melahirkan dan sedang masa nifas maka diperbolehkan untuk tidak puasa.
Akan tetapi ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan di lain hari pada bulan-bulan selanjutnya.
7. Perempuan yang sedang hamil
Seseorang yang sedang hamil atau mengandung maka ia diperbolehkan untuk puasa.
Namun, ia tetap harus membayar hutang puasanya tersebut di lain hari.
Baca Juga: Tenang! Hutang Riba Bisa Lunas, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Caranya
8. Perempuan yang sedang menyusui
Selanjutnya seseorang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah ia yang sedang menyusui.
Tetapi ia harus membayar hutang puasanya tersebut di kemudian hari setelah selesai menyusui.
9. Orang yang sedang bepergian