Hukum Gunakan Paylater Menurut Islam, Buya Yahya: Mau Ngajak Perang Sama Allah?

- 12 November 2021, 09:30 WIB
Jawaban Buya Yahya tentang boleh tidak mengusap wajah setelah berdoa terlebih dalam sholat
Jawaban Buya Yahya tentang boleh tidak mengusap wajah setelah berdoa terlebih dalam sholat /YouTube Buya Yahya/

Namun menurut Buya Yahya, mazhab mengenai muamalah ada banyak, seperti mazhab Imam Malik dan mazhab lainnya yang bertentangan dengan mazhab Imam Syafi’i.

Setelah syarat sah dalam transaksi jual beli online dianggap sah, kemudian muncul fitur yang membuat konsumen bisa membayar dengan cara menangguhkan atau Paylater.

Baca Juga: SBY Selesai Operasi di Rochester, AHY Beberkan Kondisi Terkini Presiden Ke-6 RI

Baca Juga: Akui Ada Kendala dan Masalah Soal Distribusi Sampah ke TPA Sarimukti, DLHK Kota Bandung Bilang Begini

Menurut Buya Yahya, jika konsumen menyepakati pembayaran yang sesuai diajukan oleh penjual dengan tambahan harga selama jangka waktu yang disepakati maka itu sah.

Namun hal ini tidak berlaku saat pembelian emas atau perak, jika pembelian emas atau perak menggunakan sistem pembayaran Paylater makan hukumnya tidak sah atau termasuk riba.

Karena menurut Buya Yahya, dalam pembelian emas dan perak harus kontan atau saat itu juga dibayar dan penyerahannya harus saat itu juga.

Baca Juga: Robert Alberts Tak Risau Persib Ditinggal Mohammed Rashid, Tiga Pemain Lain Sudah Datang

Tapi masalahnya Buya Yahya menegaskan, jika dalam jangka waktu yang telah disepakati namun konsumen tidak bisa membayar maka barang yang dibeli hukumnya jadi riba. Karena penambahan bunga yang diberikan penjual kepada pembeli.

Maka Buya Yahya menerangkan jika ada transaksi yang jauh lebih baik daripada menggunakan fitur paylater, kita sebagai umat yang beriman maka harus lebih memilih cara membeli atau berjualan dengan cara yang berkah saja. tidak usah pakai paylater.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah