MAPAY BANDUNG - Paylater merupakan salah satu fitur transaksi digital yang membuat penggunanya bisa membayar dengan cicilan.
Selain dengan membayar cicilan, Paylater juga biasanya digunakan untuk menunda pembayaran yang wajib dilunasi pada bulan selanjutnya.
Bagaimana islam melihat fenomena Paylater?
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah Hari Ini, Berikut Link Streaming Kemeriahannya di MNCTV
Dalam salah satu ceramahnya, Pendakwah Buya Yahya menyampaikan mengenai hukum Paylater dalam aplikasi jualan online.
Dilansir MapayBandung.com melalui Kanal Youtube Buya Yahya pada Jum’at 12 November 2021, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum aplikasi Paylater dalam jualan online.
Dalam hal ini menurut Buya Yahya para ulama memiliki pendapat yang berbeda atas transaksi jual beli online.
Baca Juga: Kabar Duka: Rony Dozer Meninggal Dunia di Usia 46 Tahun
“Untuk dianggap sah dalam transaksi jual beli, adalah seorang pembeli harus melihat barang yang dijual dengan pasti, kalau kita membeli sesuatu yang tidak pernah kita lihat atau majhul maka tidak boleh ini adalah Mazhab Imam Syafi’i,” kata Buya Yahya.