Bagaimana Hukumnya Nikah Siri dengan Paksaan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 27 September 2021, 11:00 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube.com/Buya Yahya/

MAPAY BANDUNG - Pendakwah Buya Yahya kali ini menjelaskan tentang hukum nikah siri dengan paksaan.

Dalam Islam sendiri diperbolehkan untuk melakukan pernikahan siri dan hukum pernikahannya pun sah.

Di dalam mazhab Imam Syafi'i radhiallahu anha, terdapat istilah wali mujbir.

Buya Yahya menyebut wali mujbir adalah seorang wali yang dapat menikahkan putrinya kepada pria yang sudah ditentukan olehnya tanpa persetujuan dari putrinya.

Baca Juga: Sepulang Mendaki, Wanita Asal Bandung Ini Diteror Pocong dan Kepala Buntung di Subang, Begini Ceritanya

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Tira Persikabo vs Persib, Live di Indosiar Hari Ini

Wali mujbir ini hanya bisa dilakukan oleh ayah kandung atau pun kakeknya. Dan hukum dari pernikahannya sah menurut Islam.

Namun Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berkata, walaupun wali mujbir diperbolehkan dalam Islam, alangkah lebih baik hal tersebut didiskusikan dulu dengan putrinya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjaga perasaan putrinya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x