Hukum Menggunakan Behel dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 8 September 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi Gigi Kawat atau Behel
Ilustrasi Gigi Kawat atau Behel /

MAPAY BANDUNG - Behel atau kawat gigi merupakan suatu alat yang digunakan untuk mendapatkan gigi yang ideal.

Penggunaan behel di era milenial menjadi tren fashion yang banyak digandrumi oleh pria dan wanita dari berbagai kalangan.

Pasalnya penggunaan behel ini hanya digunakan oleh orang-orang yang mempunyai gigi yang tidak beraturan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Hitman's Bodyguard: Sang Pelindung Pembunuh Bayaran Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Namun bagaimana hukum menggunakan behel menurut pandangan islam?

Baca Juga: Hii Serem! Warga Cibaduyut Bandung Ini Pernah Ditatap Sosok Genderuwo, Begini Pengakuannya

Di dalam islam Rasulullah SAW sangat membenci orang-orang yang yang yang merubah fisik menjadi lebih baik dari karena hal tersebut sama saja dengan tidak menerima takdir dari sang pencipta.

Baca Juga: Daftar Lengkap Sekolah di Kota Bandung yang Gelar PTM Mulai Hari Ini

Baca Juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran ! 41 Napi Tewas Terbakar

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x