Hukum Menggunakan Behel dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 8 September 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi Gigi Kawat atau Behel
Ilustrasi Gigi Kawat atau Behel /

Para ulama berpendapat bahwa penggunaan behel hukumnya bisa diperbolehkan dan juga bisa menjadi haram. Hal tersebut tergantung kepada tujuan dari penggunaan behel tersebut.

Jika penggunaan behel ini dilakukan dengan tujuan untuk merapihkan gigi yang bermasalah sehingga menimbulkan rasa sakit, itu hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga: Ngeri ! Wanita Ini Ceritakan Naik Bus Hantu Jurusan Bandung-Cirebon, Begini Kisahnya

Namun apabila penggunaan behel ini hanya untuk dijadikan tren fashion tanpa memiliki permasalahan dengan giginya, maka hal tersebut sangat tidak dianjurkan bahkan hal tersebut sangat dilarang oleh Rasulullah SAW.

Baca Juga: Sinopsis Film Pendek Horor : 'Kamar Perawan' Karya Anak Sumedang

Islam tidak pernah melarang umatnya untuk berpenampilan agar terlihat indah. Namun ada dalam berpenampilan. Misalnya menyambung rambut, mencukur alis, dan penggunaan behel tanpa maksud dan tujuan tertentu.

Baca Juga: Alasan Baim Wong Renovasi Rumah Pak Nurul Satpam : Rajin Salat Baik Orangnya

Kesimpulannya, perempuan yang menggunakan behel (kawat gigi) dengan alasan karena hajat untuk merapikan gigi atau pengobatan, maka hukumnya adalah boleh.

Baca Juga: Sinopsis Film The Prince: Aksi Bruce Willis Selamatkan Putrinya yang Diculik di Bioskop TransTV

"Jika tumbuhnya gigi membahayakan, maka menjadi wajib hukumnya. Yang jelas tidak haram jika ada hajat apalagi ada udur," ujar Buya Yahya yang dikutip MapayBandung.com pada Rabu, 9 September 2021 dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, wallahualam. (Elsa Sofyani/ Job Training)***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x