MAPAY BANDUNG – Sebagian dari kita tentu mengetahui bagaimana cara memanfaatkan daging kurban dengan baik dan benar.
Namun, masih terdapat segelintir orang yang belum mengerti dan paham bagaimana cara memanfaatkan daging kurban dengan baik, bahkan ada yang sampai menjual hasil kurban yang ia dapatkan untuk memperoleh keuntungan.
Dikutip MapayBandung.com dari Jurnal Pendidikan Agama Islam yang ditulis oleh Mulyana Abdullah, disebutkan daging hasil sembelih kurban merupakan harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin, maka dari itu hasil sembelih tidak boleh diperjualbelikan, dan tidak boleh dijadikan upah.
Baca Juga: Arie Untung Unggah Cuplikan Umat Muslim Wukuf di Arafah: Kangen Ya Pengen Bisa Disana Juga
Para panitia yang membantu jalannya penyembelihan tidak boleh diberikan upah berupa daging kurban, namun upah yang boleh diberikan adalah dalam bentuk lain.
Hal ini disebabkan karena para panitia merupakan shohibul qurban (wakil) dan bukan amil (penerima kurban).
Pada dasarnya daging kurban merupakan sedekah, dan fakir miskin merupakan prioritas utama untuk mendapatkan hasil dari kurban ini.
Daging kurban adalah sebuah sedekah, dan tidak dapat diperjualbelikan serta tidak dapat dijadikan upah bagi para pengawas atau panitia kurban itu sendiri.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Lengkap Perjalanan Masyarakat Selama Masa Idul Adha 2021