Ini Hukum Melaksanakan Puasa Qadha Sembari Niat Puasa Syawal

24 April 2023, 20:00 WIB
Begini anjuran dan keutamaan puasa Syawal. /pexels.com

MAPAY BANDUNG – Berikut ini penjelasan mengenai hukum menggabungkan puasa Qadha dengan meniatkan puasa Syawal sebelum kamu menunaikannya.

Bulan Ramadhan merupakan bulan keberkahan dimana umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh dengan menahan diri dari makan, minum maupun hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.

Dalam menjalankan ibadah puasa, terkadang terdapat halangan yang membuat seseorang tidak bisa berpuasa penuh dan harus mengqadha di hari berikutnya. Misalnya, saat sakit atau sedang haid pada wanita yang memiliki siklus haid.

Baca Juga: Sinopsis Film The Little Mermaid Live Action Disney, Catat Jadwal Tayangnya

Waktu pelaksanaan dari puasa qadha dapat dilaksanakan kapan saja, tetapi dianjurkan untuk dibayarkan sesegera mungkin sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya.

Belum selesai sampai puasa di bulan Ramadhan, umat muslim juga sangat dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa sunnah Syawal setelah bulan Ramadhan berakhir.

Karena puasa Syawal memiliki banyak keutamaan di dalamnya, salah satunya yaitu mendapatkan pahala yang setara dengan pahala puasa setahun penuh.

Baca Juga: Update Transfer Liga 1: Pisah dengan Persis, Tim Mana yang Jadi Tujuan Selanjutnya Mantan Pemain Persib Ini?

Namun, dengan memiliki utang puasa di bulan Ramadhan terkadang membuat beberapa orang ragu harus mendahulukan ibadah yang mana atau dapatkah puasa Syawal dijalankan bersamaan dengan puasa Qadha.

Sehingga ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui berkenaan dengan menggabungkan puasa qadha dengan niat puasa Syawal.

Dilansir MapayBandung.com dari laman resmi NU online pada Senin 24 April 2023, bagi orang-orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk mengutamakan qadha puasanya terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan puasa sunnah Syawal.

Baca Juga: Meski Diberi Libur Panjang, Pemain Persib Tetap dan Harus Jalani Program Latihan Mandiri

ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ

Artinya: Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa’dah sebagai qadha puasa Syawal. (Lihat: Al-Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Marifah, cetakan pertama, 1997 M/1418 H, juz I, halaman: 654).

Sementara itu, walaupun setelah membayarkan utang puasa tidak dilanjutkan dengan puasa Syawal, orang tersebut tetap dinilai mengamalkan puasa sunnah syawal meskipun dengan ganjaran yang berbeda.

Baca Juga: Ditanya Soal Cawapres, Ganjar Pranowo Beri Jawaban Singkat: Nanti Dulu

Adapun hukum puasa Syawal menjadi makruh apabila seseorang tidak mengamalkan puasa Ramadhan karena uzur tertentu. Selain itu, hukumnya menjadi haram bagi orang yang sengaja tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ صِبًا أَوْ جُنُونٍ أَوْ كُفْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . قَالَ أَبُو زُرْعَةَ : وَلَيْسَ كَذَلِكَ : أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الْمَحَامِلِيِّ تَبَعًا لِشَيْخِهِ الْجُرْجَانِيِّ ( يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ كَرَاهَةُ صَوْمِهَا لِمَنْ أَفْطَرَهُ بِعُذْرٍ

Artinya: Masalah di tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur‘ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunah, kemakruhan puasa sunah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur),” (Lihat: Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman: 208).

Baca Juga: Masih Libur Lebaran, Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi Kapan? Ini Jadwalnya

Oleh karena itu, disarankan bagi orang-orang yang masih memiliki utang puasa agar mengqadha puasa Ramadhan terlebih dahulu sebelum mengamalkan puasa Syawal. (Adelia Yunika Khoolidiyyah/Job Training)***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler