Jelang Ramadhan 2023 Masih Punya Utang Puasa? Simak Cara Bayarnya

19 Maret 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi puasa- kapan pausa Ayyamul Bidh Maret 2023? beranrkan bertepatan dengan Nisfu Syaban? /Pexels/Engin Akyurt

MAPAY BANDUNG – Berikut catatan bagi kamu yang masih mempunyai utang puasa.

Tinggal menghitung hari, umat Muslim akan menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 2023.

Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa, diharuskan untuk meng-qadha puasa sebelum tiba Ramadhan berikutnya.

 

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha, maka dia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang itinggalkan.

Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Arsenal vs Crystal Palace di Liga Inggris

Dilansir MapayBandung.com dari NU Online pada Minggu 19 Maret 2023, berikut penjelasan mengenai fidyah.

Ketentuan Fidyah

 

Menurut pendapat al-ashab, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal dia memungkinkan segera meng-qadha maka fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, dia tidak kunjung meng-qadha sampai masuk Ramadhan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dan hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Baca Juga: Lumer dan Garing, Resep Corndog Mozzarella Untuk Ide Jualan di Bulan Ramadhan 2023

Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha’amu miskin,” (Q.S Al-Baqarah: 184).

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin karena pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpidah, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir atau miskin.

Baca Juga: Lumer dan Garing, Resep Corndog Mozzarella Untuk Ide Jualan di Bulan Ramadhan 2023

Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin.

Berbeda halnya dengan satu mud untuk jatah pembayaran fidyah sehari, tidak diperbolehkan diberikan kepada dua orang atau lebih.

Seperti fidyah puasa wanita menyusui satu hari, maka satu mud fidyah tidak boleh dibagi dua untuk diberikan kepada dua orang fakir. Begitu juga, fidyah puasa ibu hamil dua hari tidak cukup diberikan kepada empat orang miskin.

Waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.

Untuk niat pun boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir atau miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Ini Versi Muhammadiyah dan Jadwal Sidang Isbat

Fidyah dengan Uang

 

Sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat.

Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab tiga, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.*** (Zahra Pajriyanti/JOB Training)

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler