Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Artinya, Wajib Dibayar Sebelum Waktu Ini Kata UAS

15 April 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi berapa besaran zakat fitrah 2022 yang ahrus dibayar oleh warga DKI Jakarta dan Jawa Barat. /Freepik.com/freepik

MAPAY BANDUNG - Bacaan niat zakat fitrah terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, niat zakat firah untuk diri sendiri, kedua niat zakat fitrah untuk keluarga.

Niat zakat fitrah tersebut mesti dibacakan saat akad penyerahan zakat di depan amil zakat.

Selain menghafal kembali niat zakat fitrah, ada satu hal yang tak boleh luput dari perhatian kata da’i kondang Ustadz Abdul Somad.

Sebab menurut Ustadz Abdul Somad, kita tak boleh terlamnat menyerahkan zakat fitrah.

Baca Juga: Kontrol Emosi Anda Jika Tak Mau Jantung Kena Getahnya, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Bila sampai terlambat, hitung-hitungan pahalanya akan berbeda kata Ustadz Abdul Somad.

Ulama yang akrab disala UAS itu mengatakan, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum khotib sholat id, naik mimbar.

“Begitu khotib naik mimbar, habis waktunya membayar zakat fitrah,” jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Belajar Mengaji, Jumat 15 April 2022.

Bila seseorang membayarkan zakat fitrah melewati batas tersebut, maka Zakatnya diitung sebagai shadaqah.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 4 Bahan yang Bisa Sembuhkan Rematik, Efektif Tanpa Perlu Konsumsi Obat Kimia

“Bila lewat, dia bernilai shodaqah,” ungkap Ulama yang akrab disapa UAS itu.

Selain itu, UAS juga membagikan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, maupun keluarga.

Berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Baca Juga: Buat Seduhan dari 4 Bahan Ini, Bikin Lendir di Hidung Hilang, Pernapasan Jadi Lancar Kata dr. Zaidul Akbar

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaytu an ulhrija zakaata al-fitri’an annibwa an jami’i ma yalzimuniy wafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala.”

Baca Juga: Buat Seduhan dari 4 Bahan Ini, Bikin Lendir di Hidung Hilang, Pernapasan Jadi Lancar Kata dr. Zaidul Akbar

Menurut UAS, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan dua hal, uang dan beras.

Alasan membayar zakat fitrah menggunakan beras, karena beras termasuk makanan pokok masyarakat Indonesia.

Termasuk beberapa daerah yang menggunakan komoditas lain sebagai makanan pokok, seperti sagu di Papua.

“Karena beras makanan pokok, tapi beda daerah beda makanan pokok. Misal Papua, bayarnya harus sagu,” jelasnya.

Baca Juga: Mujarab, Ini Tips Mudah Atasi Sembelit Saat Puasa, Lakukan 3 Cara Ini Kata dr. Saddam Ismail

Namun, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan menggunakan uang kata UAS.

“Madzhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah pakai uang,” ungkapnya.

Sementara ada 3 madzhab yang membolehkan bayar zakat menggunakan beras. Ketiga madzhab tersebut adalah Maliki, Hambali, dan Syafi’i.

“Madzhab yang membolehkan bayar pakai beras ada 3, Maliki, Hambali, dan Syafi’i,” terangnya.

Baik beras maupun uang, keduanya boleh dibayarkan sebagai zakat fitrah kata penceramah kelahiran tanah Melayu itu.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler