Membaca Niat Puasa Tarwiyah Bisa Dilakukan Siang Hari, Begini Bacaan Lafal Arab, Latin dan Artinya

18 Juli 2021, 04:18 WIB
Membaca Niat Puasa Tarwiyah Bisa Dilakukan Siang Hari, Begini Bacaan Lafal Arab, Latin dan Artinya /pixabay/Pixabay

MAPAY BANDUNG - Menurut Mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan mamasang niat pada puasa wajib dan puasa sunnah.

Puasa wajib, niat harus dilakukan pada malam hari. Sedangkan pada puasa sunnah, niat bisa dilakukan pada siang hari.

Artinya, dalam puasa sunnah seperti puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah (2 hari sebelum Idul Adha) kita tidak diwajibkan memasang niat puasa pada malam hari.

Kita dapat memasang niat puasa Tarwiyah pada siang hari sejauh belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, atau hubungan suami istri.

Baca Juga: Terbaru! 20 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, 7 Lainnya Zona Oranye, Berikut Rinciannya

Dikutip MapayBandung.com dari NU Online, niat puasa sunnah pada siang hari termasuk puasa Tarwiyah memberikan kesempatan puasa kepada mereka yang ingin mengamalkan puasa Tarwiyah dan belum sempat berniat serta melafalkan niatnya di malam hari.

Mereka dapat berniat dan melafalkan niat puasa Tarwiyah pada siang harinya.

Adapun lafal niat puasa Tarwiyah pada siang hari adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adā’i sunnati yaumit tarwiyah lillâhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah SWT.”

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah yang Disunnahkan Dikerjakan 2 Hari Sebelum Idul Adha 2021

Bagi mazhab Syafi’i, seseorang boleh berpuasa sunnah Tarwiyah atau puasa sunnah apa saja dengan memasang niat pada siang hari.

Pandangan mazhab Syafi’i ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim dari ummul mukminin Sayyidah Aisyah RA sebagai berikut:


عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ

Artinya, “Dari Aisyah, ummul mukminin RA, ia bercerita, ‘Suatu hari Nabi Muhammad SAW menemuiku. Ia berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang dapat kumakan)?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ ‘Kalau begitu aku puasa saja,’ kata Nabi. Tetapi pada hari lain, Rasul pernah menemui kami. Kami katakan kepadanya, ‘Ya rasul, kami memiliki hais, makanan terbuat dari kurma dan tepung, yang dihadiahkan oleh orang.’ ‘Perlihatkan kepadaku meski aku sejak pagi berpuasa,’ kata Nabi. Ia lalu memakannya,’” (HR Muslim).

Baca Juga: Tegas! Bupati Gowa Copot Oknum Satpol PP yang Aniaya Pemilik Warung Kopi

Dari keterangan riwayat hadits ini, kita mendapatkan keterangan bahwa awalnya Nabi Muhammad SAW tidak berniat untuk puasa sunnah.

Tetapi karena dihadapkan pada kondisi keterbatasan di hari itu, Nabi Muhammad SAW kemudian memilih berpuasa.

Keputusan untuk berpuasa sunnah itu diambil pada siang hari, bukan sejak malam hari sebagaimana keharusan niat puasa wajib pada malam hari.

Tetapi sekali lagi, niat puasa sunnah pada siang dibolehkan dengan syarat ia sejak subuh belum melakukan hal-hal yang umumnya membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri, atau merokok, dan lain sebagainya. Wallahu a'lam.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler