Kecurigaan polisi terhadap Ossy berawal dari tingkah Ossy yang tidak kondusif saat sedang dilakukan proses investigasi. Ossy juga melarang adanya tindak otopsi pada jasad Arif.
Ossy berperan sebagai otak dari pembunuhan ini. Ia meminta Pandu untuk mencari eksekutor serta mempersiapkan kos-kosan serta pembayaran untuk eksekutor. Pandu juga berperan dalam menemukan eksekutor (RZ), mempersiapkan senjata tajam dan melakukan persiapan skenario.
Perlu diketahui, bahwa dalam kasus pembunuhan ini, RZ sebagai eksekutor menerima pembayaran sebesar 1,5 juta rupiah.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi melakukan analisa cctv, pemeriksaan mendalam kepada para saksi serta introgasi mendalam kepada para tersangka. Wirdhanto menyebutkan bahwa terdapat 17 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Sampai saat ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah BPKB dan STNK milik korban, sebuah helm milik korban, satu set pakaian korban, sebuah handphone, sebuah sendal korban, dan sebuah motor dari pelaku yang digunakan sebagai sarana pembunuhan.
Baca Juga: Bojan Hodak Ungkap PR Besar Persib Jelang Laga Kontra Persis Solo, Begini Katanya
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Naufal Aditya Ramadhan/Magang)***