- 2023: Rp5.176.179
- 2022: Rp4.798.312
- 2021: Rp4.798.312
- 2020: Rp4.594.324
- 2019: Rp4.233.226
- 2018: Rp3.919.291
Kenaikan UMK Kabupaten Karawang terbilang cukup besar dan melebihi DKI Jakarta. Namun pada tahun 2022, UMK tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Berkaitan dengan Jawara, Inilah Asal-usul Nama Kopo, Daerah Terkenal Macet di Bandung
Perlu diketahui jika inflasi di Kabupaten Karawang dan Bekasi relatif lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Maka untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak tergerus inflasi, kenaikan upah minimum adalah upaya yang harus dilakukan pemerintah.
Penyebab lain yang membuat Kabupaten Karawang memiliki UMK yang tinggi karena wilayah tersebut merupakan basis industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja terampil.