MAPAY BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang dan Jawa Barat untuk tahun 2024 telah diputuskan naik pada Kamis 30 November 2023 kemarin.
Kabupaten Karawang menduduki peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2024 dengan besar Rp5.219.263.
Penting diketahui penetapan UMK Kabupaten Karawang sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang penetapan upah minimum kabupaten dan kota.
Sebagai perbandingan dengan tahun 2023, kenaikan di Kabupaten Karawang sebesar 1,58 persen yang setara dengan Rp81.654,93 lebih tinggi.
Baca Juga: RESMI! UMK Kota Bandung 2024 Naik 3,97%, Jadi Rp4.209.309
Berada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat, membuat para pekerja tidak perlu merantau ke DKI Jakarta karena UMK yang diberikan Kabupaten Karawang cukup tinggi.
Kenaikan sebesar 1,58 persen terbilang rendah dengan tuntutan buruh yang menginginkan 15 persen. Meski demikian UMK Kabupaten Karawang 2024 dengan jumlah Rp5.219.263 cukup besar jika dibandingkan wilayah Jawa Barat lain.
Sebagai perbandingan berikut ini UMK Kabupaten Karawang dalam kurun waktu 7 tahun terakhir yang berhasil dirangkum tim mapaybandung.com.
- 2024: Rp5.219.263