MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) kabupaten/kota. Keputusan tersebut dikeluarkan lewat Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang telah ditandangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima MapayBandung.com, UMK kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan dengan besaran berbeda.
Kota Bandung misalnya. UMK Kota Bandung naik 3,97% dari Rp4.048.462 (2023) menjadi Rp4.209.309 (2024). Sementara UMK Kabupaten Bandung naik 1,02% dari Rp3.492.465 (2023) menjadi Rp3.527.967 (2024).
Baca Juga: TPS Gedebage Beroperasi Awal Desember, Sekda Kota Bandung: Target Selesaikan 60 Ton Sampah
Kota Cimahi besaran UMKnya juga naik. UMK Kota Cimahi naik 3,24% dari Rp3.514.093 (2023) menjadi Rp3.627.880 (2024). Selanjutnya Kabupaten Bandung Barat naik 0,20% dari Rp3.480.795 (2023) menjadi Rp3.508.677 (2024).
Daerah dengan UMK terbesar tahun 2024 di Jawa Barat adalah Kota Bekasi. UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.343.430 atau naik 3,59% dari 2023 yaitu sebesar Rp5.158.248. Urutan kedua ada Kabupaten Karawang dengan besaran UMK Rp5.257.834 naik 1,58% dari tahun 2023 sebesar Rp5.176.179.
Di posisi ketiga daerah dengan besaran UMK 2024 terbesar adalah Kabupaten Bekasi. UMK Kabupaten Bekasi pada 2024 adalah sebesar Rp5.219.263 atau naik 1,59% dari tahun 2023 sebesar Rp5.137.575.