"Kalau kendaraan kedua itu bisa 0 rupiah untuk bea balik nama. Diskon pajak kendaraan kepada kendaraan yang sudah nunggak lebih dari 7 tahun hanya dihitung 3 tahun," tegasnya.
Disingging soal alasan, Dedi menyebut program ini sebagai stimulus bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.
Baca Juga: Keren! 10 Ucapan Sambut Idul Adha 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Kirim ke Orang Tercinta
Sebab, dalam undang-undang yang berlaku, jika kendaraan tidak membayar pajak lebih dari 7 tahun maka kendaraan itu masuk kategori 'bodong' atau ilegal.
"Tahun lalu kita lakukan pemutihan untuk kendaraan 5 tahunan, terus sekarang untuk kendaraan 7 tahun. Ini tindak lanjut dari rakor Korlantas, kita menurunkan dari UU 22/2009. Kalau tidak dilakukan itu masuk ke kendaraan bodong," kata Dedi.
Terlebih secara jumlah, kendaraan di Jawa Barat yang taat pajak terbilang cukup kecil. Dedi menyampaikan warga Jabar yang taat pajang hanya tercatat sebesar 48 persen.
"Jumlah kendaraan di Jawa Barat yang terdaftar di kita ada 24 juta kendaraan baik R2 maupun R4. Tapi, yang aktif itu 16,6 juta. Tapi yang bayar pajak cuman 10,6 jadi kita akan mengejar sisanya. Jadi yang sadar itu baru 48 persen," tutupnya.***