KABAR BAIK! Mulai Minggu Depan, Biaya BBN di Jawa Barat Gratis, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon

- 27 Juni 2023, 15:15 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali /Tabanan Bali/Denpasar Update

MAPAY BANDUNG - Kabar baik bagi warga Jawa Barat, sebab program pembebasan biaya bea balik nama (BBN) kembali dihadirkan oleh Bapenda Jabar.

Program gratis BBN ini diketahui mulai berlaku minggu depan atau tepatnya tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

 

Selain program gratis BBN, Bapenda Jabar pun memastikan mengaktifkan kembali diskon pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun.

"Kita memberikan relaksasi bagi para wajib pajak yaitu bebas biaya balik nama dan diskon. Rencananya dilaksanakan 3 Juli sampai 31 Agustus. Ini juga sebagai menyambut HUT RI," kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik saat on air di Radio PRFM, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Penipuan Catut Nama Sekda Jabar Beredar di WhatsApp, Masyarakat Diminta Laporkan

Secara lebih rinci, Dedi menyampaikan program bebas BBN ini berlaku untuk kendaraan bermotor kedua atau BBNKB 2.

Sementara untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun maka cukup membayar biaya pajak untuk 3 tahun saja.

 

"Kalau kendaraan kedua itu bisa 0 rupiah untuk bea balik nama. Diskon pajak kendaraan kepada kendaraan yang sudah nunggak lebih dari 7 tahun hanya dihitung 3 tahun," tegasnya.

Disingging soal alasan, Dedi menyebut program ini sebagai stimulus bagi masyarakat untuk taat membayar pajak.

Baca Juga: Keren! 10 Ucapan Sambut Idul Adha 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Kirim ke Orang Tercinta

Sebab, dalam undang-undang yang berlaku, jika kendaraan tidak membayar pajak lebih dari 7 tahun maka kendaraan itu masuk kategori 'bodong' atau ilegal.

"Tahun lalu kita lakukan pemutihan untuk kendaraan 5 tahunan, terus sekarang untuk kendaraan 7 tahun. Ini tindak lanjut dari rakor Korlantas, kita menurunkan dari UU 22/2009. Kalau tidak dilakukan itu masuk ke kendaraan bodong," kata Dedi.

Terlebih secara jumlah, kendaraan di Jawa Barat yang taat pajak terbilang cukup kecil. Dedi menyampaikan warga Jabar yang taat pajang hanya tercatat sebesar 48 persen.

"Jumlah kendaraan di Jawa Barat yang terdaftar di kita ada 24 juta kendaraan baik R2 maupun R4. Tapi, yang aktif itu 16,6 juta. Tapi yang bayar pajak cuman 10,6 jadi kita akan mengejar sisanya. Jadi yang sadar itu baru 48 persen," tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah