"Akan dipermanenkan untuk kerja-kerja ASN yang Tidak ada interaksi dengan publik atau pelayanan publik seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data dll. Diujicobakan mulai minggu ini," jelasnya.
Namun demikian, tidak semua ASN tersebut akan mendapatkan jatah WFA. Ridwan Kamil menyatakan akan ada kualifikasi yang harus dipenuhi sebelum mendapat kesempatan WFA.
Baca Juga: Kabel yang 'Terbang' di Atas Skywalk Cihampelas Bandung
"Hanya diberikan kepada ASN yg sejarah kerjanya disiplin dan produktif. Dan wajib mendapatkan persetujuan atasan dimana KPI kerja wajib meningkat," ucapnya.
"Inilah adaptasi reformasi kerja pasca pandemi covid, bahwa sejatinya kita bisa produktif tanpa harus selalu commuting ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya," tambahnya.
Terakhir ia berharap perusahaan swasta bisa mengikuti aturan baru ini guna menekan anggaran dan potensi kemacetan lalu lintas.
"Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen Pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas," tukasnya.***