"Dan juga dapat beradaptasi dengan cepat pada perubahan zaman, dengan batas umur maksimal 35 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Lebih dari 20 Ribu Penggiat Olahraga Masyarakat Siap Meriahkan Fornas 2023 Jabar
Sumasna menuturkan, pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi Inovatif, Inspiratif dan The Future Leader dilakukan dengan dua cara yakni dengan mendaftarkan/mengusulkan diri sendiri melalui masing-masing individu ataupun didaftarkan/diusulkan oleh orang lain seperti keluarga, masyarakat, rekan ataupun orang lain penerima manfaat.
"Pelaksanaan Seleksi PNS Berprestasi, peserta akan melalui lima tahapan penilaian, yakni Tahap Pendaftaran, Administrasi, Wawancara, Visitasi Lapangan serta Wawancara dengan Tim Pertimbangan Pemberian Penghargaan, yang setiap tahapannya akan dinilai oleh Tim Penilai dari Akademisi Perguruan Tinggi maupun Praktisi dengan menerapkan sistem gugur," tuturnya.
Menurut Sumasna, PNS Berprestasi akan mendapatkan uang penghargaan, piala dan piagam penghargaan serta berkesempatan mengikuti Anugerah ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil Jabar.
Baca Juga: Kirain Kota Bandung, Penduduk Terbanyak Jawa Barat Ternyata Ada di Sini, Tebak Di Mana?
"Tidak hanya itu pemenang pun dapat diusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa dengan syarat ketentuan berlaku," ucapnya.
Waktu pendaftaran Seleksi PNS Berprestasi Inovatif, Inspiratif dan The Future Leader Tahun 2023 dibuka sampai 30 Juni 2023 melalui Aplikasi e-Penghargaan dengan alamat website: https://kinerja.jabarprov.go.id/penghargaan.
Adapun yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center Penghargaan BKD Jabar: 0852-2282-6914 atau 0812-1173-1279.***