Daftar Lokasi, Cara, dan Syarat Tukar Uang Baru di Jawa Barat untuk Lebaran 2023

- 4 April 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi UangBerikut ini daftar lokasi, cara, dan syarat penukaran uang baru melalui Bank Indonesia di Jawa Barat untuk masa Lebaran 2023. /Tangkapan Layar/Pixabay.com
Ilustrasi UangBerikut ini daftar lokasi, cara, dan syarat penukaran uang baru melalui Bank Indonesia di Jawa Barat untuk masa Lebaran 2023. /Tangkapan Layar/Pixabay.com /

 

MAPAY BANDUNG - Berikut daftar lokasi, cara dan syarat penukaran uang tunai baru di Jawa Barat untuk Idul Fitri atau Lebaran 2023.

Pemerintah melalui Bank Indonesia menggelar program penukaran uang baru untuk masa Lebaran 2023 di sejumlah tempat di Jawa Barat. Layanan ini berlangsung dari 3 sampai 18 April 2023.

Nantinya, masyarakat bisa menukarkan uang ke emisi baru melalui 2 layanan penukaran uang yaitu Kas Keliling yang digelar oleh Bank Indonesia, dan Kas Terpadu yang digelar oleh Bank Indoneaia dan Perbankan.

 

Layanan Kas Keliling akan digelar pada 3 sampai 18 April 2023 di sejumlah titik seperti Pasar, terminal, rest area dan lainnya. Masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id untuk layanan ini.

Baca Juga: Inilah Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 4 April 2023, Segera Daftar dan Urus Biayanya

Sedangkan layanan Kas Terpadu akan berlangsung pada 4 sampai 18 April 2023 di halaman parkir Bank Indonesia Jawa Barat mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Sementara lokasi lainnya dilaksanakan di sejumlah kantor perbankan di Jawa Barat, seperti bank bjb, BCA, Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, bank bjb Syariah, Bank DKI, CIMB Niaga,KB Bukopin Syariah, OCBC Bank, Bank Woori Saudara, dan Maybank Indonesia.

Dalam program tersebut, masyarakat bisa menukarkan uang ke tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022. Uang kertas baru ini terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Jadwal dan Lokasi

 

Berikut jadwal dan lokasi lengkap layanan Kas Keliling Bank Indonesia di Jawa Barat.

- 3 April 2023 - Pasar Modern Batununggal
- 6 April 2023 - Mall Ubertos Bandung
- 10 April 2023 - Terminal Leuwi Panjang
- 11 April 2023 - Terminal Cicaheum
- 13 April 2023 - Alun-alun Lembang
- 14 April 2023 - Pasar Atas Cimahi
- 17 April 2023 - Stasiun Kereta Api Bandung dan Bandara Husein Sastranegara
- 18 April 2023 - Rest Area KM 147 dan Rest Area KM 149
- 3 - 5 April 2023 - Cianjur
- 4 - 6 April 2023 - Purwakarta
- 10 - 12 April 2023 - Garut
- 12 - 14 April 2023 - Sumedang

Baca Juga: Catat! 3 Rekomendasi Tempat Berburu Hampers Kue di Bandung untuk Keluarga Hingga Calon Mertua Saat Idulfitri

Cara

Cara dapat uang kertas baru edisi 2022 adalah sebagai berikut.

1. Siapkan KTP.

2. Akses situs pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan.

3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".

4. Tentukan provinsi tempat penukaran uang rupiah baru yang sesuai.

5. Pilih lokasi Kas Keliling sesuai kota.

6. Pilih jadwal penukaran uang baru yang tersedia.

7. Lengkapi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon genggam, serta email aktif.

8. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan, sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

9. Selesaikan petunjuk pemesanan.

10. Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal penukaran uang rupiah.

11. Datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih untuk proses penukaran uang upiah baru.

12. Hitung kembali nominal pecahan dari penukaran uang rupiah baru.

Baca Juga: Inilah Tata Cara Penukaran Uang Lebaran 2023 Lewat Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

Syarat

 

Berikut syarat tukar uang kertas baru edisi 2022.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran Kas Keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.

5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

6. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui Kas Keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran Kas Keliling.

8. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui Kas Keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Segar dan Menggoda, Ini Resep Blackcurrant Cheese yang Cocok Untuk Ide Jualan Takjil Berbuka

Ketentuan

Ketentuan uang rupiah yang dapat ditukarkan melalui Kas Keliling.

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Pada saat memesan uang rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai ketersediaan di lokasi Kas Keliling yang dipilih.

3. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jumlah

 

Pengaturan jumlah penukaran uang yang dipesan melalui Kas Keliling Bank Indonesia:

1. Jumlah uang kertas dan logam yang dipesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah di lokasi yang dipilih.

2. Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.

3. Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan.

Baca Juga: Persib Ingin Bobotoh Datang ke Stadion Biar Pemain Makin Termotivasi

5. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang dalam bentuk paket senilai Rp3.800.000 per orang. Terdiri dari masing-masing 1 paket uang pecahan Rp20.000 sampai Rp1.000.

6. Khusus untuk uang rupiah kertas edisi 2022, penukar dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 paket.

Demikian informasi tentang daftar, cara, dan syarat penukaran uang baru di Jawa Barat untuk Lebaran 2023.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah